Berita dan Pengumuman
Rapat Kerja Fik Umsurabaya Tahun Ajaran 2021/2022
- Di Publikasikan Pada: 28 Feb 2023
- Oleh: Admin FIK
Dalam menyiapkan Tahun Akademik 2021-2022, Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Muhammadiyah Surabaya mengadakan rapat kerja Tahun 2021. Kegiatan
ini dilaksanakan pada hari Selasa 31 Agustus 2021 secara online dan offline.
Rapat kerja dengan tema Penguatan Komitmen, Integritas dan Profesionalisme SDM
dalam Mewujudkan Akreditasi Unggul, ini dihadiri oleh seluruh staff dosen dan
tenaga kependidikan. Rapat kerja dibuka oleh Dr. dr. Sukadiono, M.M.,
selaku Rektor Universitas Muhammdiyah Surabaya, dalam sambutannya beliau
mengingatkan perlunya sinergisitas program fakultas dengan universitas dan
pentingnya komunikasi dan koordinasi antar bagian. Dalam menciptakan Sumber
Daya manusia (SDM) yang unggul Fakultas Ilmu Kesehatan menghadirkan Prof. Ahmad
Jaenuri, M.A., Ph.D., sebagai narasumber yang mengupas tuntas tentang
profesionalisme SDM. Menurut beliau adanya SDM yang professional dapat
berfungsi dengan baik hanya ada dalam sebuah system yang sudah baik, karena
jika system tidak memadahi maka akan sia-sia.
Dekan FIK UMSurabaya, Dr. Nur Mukarromah, S.KM., M.Kes melanjutkan kegiatan
raker dengan memaparkan arah kebijakan Fakultas Ilmu Kesehatan 2021-2025 dengan
skala prioritas sampai akhir tahun dengan harapannya semua prodi di
FIK memiliki akreditasi unggul. Acara dilanjutkan dengan pemaparan
laporan bidang akademik dan kemahasiswaan oleh Wakil Dekan I, Supatmi, S.Kep.,
Ns., M.Kes. dan pemaparan tentang laporan SDM, Sarpras dan keuangan oleh Wakil
Dekan II, Reliani, S.Kep., Ns., M.Kes.
Progranm kerja Fakultas TA 2021-2022 dihasilkan dari 7
komisi yang membidangi akademik,(Komisis 1) kemahasiswaan dan
alumni ( Komisis 2 ) departemen keilmuan dan Laboratorium (Komisis 3), Gugus
Kendalai Mutu Fakultas dan unit penjaminat mutu program studi (Komisi 4),
Keuangan dan sarpras ( Komisi 5), Administrasi (Komisi 6) dan UPF
Kerjasama, pengelolaan jurnal dan publikasi serta Informasi dan digitalisasi (
Komisi 7)